DaerahKriminalTNI/POLRI

Polresta Samarinda Tangkap Tiga Pelaku Curanmor Kurang 24 Jam

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam.

Tiga pelaku diamankan oleh personel Unit Reskrim dari Polsek Samarinda Seberang, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Samarinda Ulu di lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama terjadi di wilayah Loa Janan Ilir pada Senin, 20 April 2026. Pelaku berhasil ditangkap setelah aksinya membawa kabur sepeda motor korban terekam kamera pengawas (CCTV).

Petugas mengungkap, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci pada kendaraan sehingga memudahkan aksi pencurian.

Kasus kedua terjadi di wilayah Samarinda Kota pada Senin, 27 April 2026. Pelaku diamankan setelah terbukti mendorong sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah saat situasi sekitar sepi.

Barang bukti kendaraan tersebut kemudian ditemukan di kediaman pelaku. “Motor hasil curian disimpan di rumah pelaku dan berhasil diamankan sebagai barang bukti,” ungkap petugas.

Pengungkapan berlanjut pada kasus ketiga di wilayah Samarinda Ulu pada Selasa, 29 April 2026. Pelaku diringkus setelah mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah kontrakan tanpa pengamanan kunci stang.

Ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum di masing-masing Polsek. Mereka dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pengungkapan cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami memberikan rasa aman. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir,” tegas Hendri Umar. (sam/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: