DaerahKriminalTNI/POLRI

Polisi Tangkap Petani Diduga Pengedar Sabu di Kembang Janggut

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Aparat kepolisian dari Polsek Kembang Janggut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RU (52 tahun) bekerja sebagai petani ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran sabu pada Sabtu malam, 25 April 2026.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kayu di Desa Kelekat, RT 008, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

RU ditangkap saat berada di dalam kamar setelah sebelumnya petugas melakukan pemantauan intensif.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Personel kami melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat sore. Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah pondok kayu di pinggir jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut,” ujar Dedi.

Setelah memastikan keberadaan target, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat 2,43 gram, lima poket kecil dengan total berat 1,67 gram.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, sendok takar plastik, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi.

Menurut Dedi, tersangka berupaya menyembunyikan barang bukti di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik guna menghindari pemeriksaan petugas.

“Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan,” jelas Dedi.

Saat ini, RU telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: