KriminalNusantaraTNI/POLRI

Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektare, 220 Kilogram Disita

PALEMBANG, KASAKKUSUK.com – Polda Sumatra Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres Empat Lawang mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar dengan membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Jumat, 24 April 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas juga menyita 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dalam 11 karung besar dan diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk luar provinsi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang berlangsung sejak Februari 2026.

Upaya tersebut dilakukan untuk memetakan jaringan distribusi ganja lintas daerah hingga ke Pulau Jawa.

“Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ucap Yulian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar di sebuah loket bus di Jalan Gubernur Bastari, Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti awal yang kemudian mengarah ke lokasi ladang ganja di Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PD diduga mengendalikan seluruh proses produksi secara mandiri, mulai dari penanaman hingga distribusi.

Jaringan ini disebut telah beroperasi sejak 2024 dengan wilayah peredaran meliputi Empat Lawang, Palembang, hingga ke Pulau Jawa.

Selain ganja kering dan ladang aktif, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor, dokumen lahan, serta peta lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, aparat masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebutkan pengungkapan ini sebagai capaian penting dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumsel.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ini bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” kata Nandang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi menambahkan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan sosial kepada warga agar tidak terlibat dalam pengelolaan lahan ilegal serupa.

Atas perbuatannya, tersangka PD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat serta kemungkinan pengembangan pasal lain dalam proses penyidikan lanjutan. (*/mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: