MK Putuskan Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Perlindungan ke Pelanggan

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.

Melalui Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, MK mewajibkan penyelenggara layanan telekomunikasi memberikan pilihan perlindungan kepada pelanggan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa pokok persoalan bukan terletak pada status kuota internet sebagai barang atau jasa, melainkan pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayarkan.

Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet menjadi hak yang melekat pada pengguna sebagai benda tidak berwujud (intangible property).

Karena itu, hak tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak milik pribadi.

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” tegas Adies Kadir.

Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan sistem akumulasi atau rollover kuota.

MK memberikan keleluasaan kepada operator untuk merancang berbagai jenis paket layanan, sepanjang konsumen memperoleh pilihan yang adil terkait sisa kuota yang belum terpakai.

Selain itu, MK menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan. Operator diminta menyampaikan seluruh ketentuan layanan secara sederhana dan mudah dipahami, mulai dari harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

“Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami,” jelas Adies.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring, Didi Supandi; pelaku usaha kuliner daring, Wahyu Triana Sari; serta dosen sekaligus advokat Rega Felix melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.

Para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja selama ini memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk memberlakukan kebijakan kuota hangus tanpa kewajiban memberikan perlindungan atau opsi pemanfaatan sisa kuota kepada pelanggan.

Putusan MK ini menjadi pedoman baru yang menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen dalam layanan telekomunikasi di Indonesia. (mtr/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: