Polresta Balikpapan Amankan 35 Tersangka, Sita 878,63 Gram Sabu 

BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan dan Polsek bersama jajarannya berhasil mengungkap 32 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika sepanjang Oktober 2025.

Dari jumlah kasus diungkap, Polresta Balikpapan mengamankan  35 tersangka pria dan menyita barang bukti dengan total bruto 878,63 gram sabu. Selain itu. petugas juga menyita 218 butir obat keras.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto melalui rilis persnya, menyebutkan pengungkapan ini berdampak besar pada penyelamatan masyarakat.

Dia menyebutkan dari total sabu 878,63 gram, diperkirakan 2.929 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.

Menurutnya nilai ekonomis sabu yang berhasil diselamatkan ini ditaksir mencapai Rp 1.317.945.000 atau Rp1,3 miliar. Sementara itu, penyitaan 218 butir obat keras pil Yarindo berhasil menyelamatkan 73 jiwa.

Modus operandi peredaran sabu yang paling mendominasi selama Oktober 2025 dengan sistem transaksi tanpa bertatap muka.  Di mana barang haram tersebut diletakkan di suatu tempat atau menggunakan sistem jejak atau mapping,” ucap Kapolres Kombes Pol Anton Firmanto.

Kasus terbesar melibatkan tersangka berinisial AR dengan barang bukti sabu seberat 750 gram. Tersangka AR berperan sebagai gudang penyimpanan dan kurir dari pelaku berinisial K. Barang bukti 750 gram sabu tersebut ditemukan di kediamannya di Jalan Mulawarman, Sepinggan, Balikpapan Selatan. (*/ute)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: