Komdigi Batasi Lima Juta Akun Anak Demi Ruang Digital Aman
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas telah menghasilkan pembatasan akses terhadap sekitar lima juta akun anak di berbagai platform digital.
Capaian tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid saat menghadiri Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Meutya, pembatasan jutaan akun tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan berbagai penyelenggara platform digital sejak PP Tunas mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
“Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak. Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan,” kata Meutya.
Dijelaskan pula, perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak mengingat Indonesia memiliki sekitar 235 juta pengguna internet.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 81 persen merupakan generasi muda, termasuk anak-anak dan Generasi Z, sehingga memiliki risiko lebih besar terpapar berbagai ancaman di dunia maya.
Berdasarkan data pemerintah, sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, tercatat lebih dari 21 ribu kasus kekerasan terhadap anak, dengan sekitar 46 persen terjadi di lingkungan rumah maupun satuan pendidikan.
“Digitalisasi yang berkembang sangat cepat membuat tantangan perlindungan anak semakin kompleks. Karena itu negara harus hadir melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata,” tutur Meutya.
Dia menegaskan, PP Tunas tak hanya mengatur pembatasan usia pengguna platform digital. Regulasi tersebut juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan.
Penilaian itu meliputi fitur percakapan, potensi paparan konten yang tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang berpotensi memicu kecanduan, dampaknya terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna di bawah umur.
“Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak,” tegasnya.
Dia mencontohkan, platform Roblox telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali melalui persetujuan orangtua.
Selain itu, pemerintah juga mendorong platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat, seperti age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna.
“Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno mengatakan Gernas RANA dirancang untuk memastikan perlindungan anak berlangsung secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga, sekolah, ruang publik, maupun ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Dampak negatif ruang digital tidak hanya terhadap kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan kognitif dan kesehatan mental anak. Karena itu, pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan perlindungan anak menjadi bagian integral dari agenda pembangunan manusia,” ujar Pratikno.
Dia menambahkan, keberhasilan Gernas RANA tak hanya bergantung pada pemerintah, tapi juga memerlukan dukungan media massa dalam meningkatkan edukasi publik serta memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji; Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin; serta sejumlah pemimpin redaksi media nasional. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply