DPRD Kaltim Evaluasi 257 Perda Perkuat Sinkronisasi Regulasi Daerah
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – DPRD Provinsi Kaltim melalui Sekretariat DPRD bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema High Risk Sector Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Iklim di Provinsi Kaltim pada Senin, 20 Juli 2026.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi produk hukum daerah sekaligus menyelaraskan regulasi antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menjelaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap 257 peraturan daerah yang diterbitkan sepanjang 1965 hingga 2025.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perda tetap sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, efektif diterapkan, serta tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.
“Evaluasi dilakukan terhadap 257 peraturan daerah yang diterbitkan sejak 1965 hingga 2025 untuk memastikan perda tetap relevan, efektif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap Baharuddin Demmu.
Kata dia, hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menyusun langkah penyempurnaan produk hukum daerah agar mampu menjawab tantangan pembangunan di Kaltim.
Sementara itu, Perisalah Legislatif Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim, Vivi Haryani yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kaltim menyampaikan bahwa FGD merupakan kelanjutan dari proses evaluasi produk hukum daerah yang telah dimulai sejak 2025.
Dia bilang, kegiatan tersebut diarahkan untuk merumuskan strategi penyempurnaan regulasi, mengukur efektivitas pelaksanaan peraturan daerah, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada 2026 evaluasi difokuskan pada sektor berisiko tinggi, yaitu infrastruktur, sumberdaya alam, dan iklim karena ketiga sektor tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan Kaltim,” tutur Vivi Haryani.
Dikemukakan pula, pembahasan dalam FGD juga menitikberatkan pada keselarasan regulasi, kepastian hukum, pengaturan perizinan setelah transisi kewenangan, perlindungan lingkungan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan kajian terhadap produk hukum daerah.
Adapun hasil diskusi dari FGD tersebut diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi DPRD Provinsi Kaltim dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply