SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda mengungkap 37 perkara tindak pidana 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (curbis) dalam kurun waktu 1 Mei hingga 8 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers digelar di Lobi Markas Komando Polresta Samarinda pada Selasa, 9 Juni 2026.
Kegiatan dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Setyawan dan Kasihumas, IPDA Arie Soeharyadi.
Dalam keterangannya, Kapolresta Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Samarinda.
Dari total 37 perkara yang berhasil ditangani, sebanyak enam kasus merupakan curat, tiga kasus curas, 12 kasus curbis, dan 16 kasus curanmor.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi 21 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai senilai Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, 12 telepon genggam, empat laptop, serta sejumlah barang lainnya.
“Pengungkapan perkara 4C ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ucap Hendri Umar.
Pada kesempatan itu, Polresta Samarinda juga menyerahkan secara simbolis sejumlah kendaraan yang berhasil ditemukan kepada pemilik sahnya.
Pengembalian dilakukan tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan kepolisian sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan.
Penyerahan kendaraan tersebut disambut para penerima yang hadir dalam kegiatan konferensi pers. Kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan melalui proses penyelidikan dan pengungkapan kasus yang dilakukan aparat kepolisian.
Kapolresta Hendri Umar menegaskan pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kriminalitas guna menjaga rasa aman masyarakat.
“Pengembalian barang bukti kepada pemilik merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” katanya.
Melalui pengungkapan puluhan kasus tersebut, dia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Samarinda. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












