SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penipuan bermodus pembuatan dan penjualan tiket palsu pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Segiri, Samarinda.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menerima laporan dari sejumlah penonton yang gagal masuk stadion akibat barcode tiket tidak terbaca saat pemeriksaan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers dipimpin Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita di Mako Polsek Samarinda Kota pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus ini bermula saat sejumlah penonton mengadukan tiket yang mereka beli tidak dapat dipindai ketika hendak memasuki Stadion Segiri pada Minggu, 10 Mei 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melalui penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap empat tersangka masing-masing berinisial AR (24 tahun), RRLOS (24 tahun), I (45 tahun), dan UA (42 tahun).
Kapolsek Adi Suarmita menjelaskan para pelaku memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap pertandingan tersebut dengan menggandakan tiket asli untuk diperjualbelikan kembali.
“Tiket asli dipindai lalu dicetak ulang dan diedarkan kepada masyarakat dengan harga bervariasi memanfaatkan tingginya antusiasme pertandingan,” ucap Adi Suarmita didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan; Kanit Reskrim, IPDA Junet Jonathan Siahaya; dan Kasihumas Polresta Samarinda, IPDA Arie Soeharyadi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui membeli satu tiket resmi seharga Rp80 ribu sebelum kemudian memperbanyaknya menjadi sekitar 170 lembar tiket palsu.
Tiket hasil duplikasi itu dijual kepada calon penonton di sekitar area stadion menjelang pertandingan berlangsung.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 48 lembar tiket palsu, empat unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan tiket ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun jumlah korban tambahan dalam kasus ini,” kata Adi Suarmita.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 492 junto Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan peredaran tiket palsu.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket pertandingan dan memastikan pembelian dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian serupa. (sam/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












