DaerahKriminalTNI/POLRI

Polsek Muara Jawa Bekuk Pengedar Sabu Delapan Poket

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Polsek Muara Jawa kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H (29 tahun), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, dibekuk aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan delapan poket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis, 12 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa sekitar pukul 15.30 WITA. Operasi dipimpin Ps Kanit Reskrim, Aiptu Subhan Sunu di sebuah rumah kontrakan berwarna merah muda di Jalan A. Yani, Gang Pusaka, RT 25, Kelurahan Muara Jawa Pesisir.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ucap I Wayan Edi.

Saat penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas tangan merek Ripcurl berwarna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat delapan poket sabu dengan berat bersih mencapai 7,96 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 27 plastik klip kosong, satu kotak mika bening, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolsek IPTU I Wayan Edi menegaskan tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan di lokasi.

“Dia langsung diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang kemungkinan terkait dengan peredaran ini,” ujar I Wayan Edi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Jawa untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara berat. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: