SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengamankan seorang pria berinisial S (41 tahun) atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Jumat sore, 26 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Korban, pria berinisial S (31 tahun), diduga dianiaya setelah terduga pelaku menuduhnya melakukan pencurian di area pasar.
Tuduhan itu dibantah korban, namun perdebatan berujung cekcok hingga terjadi penganiayaan.
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis badik sepanjang sekitar 25 sentimeter ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian dada kiri bawah dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan kejadian, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian pada pukul 17.00 WITA. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya serta satu lembar surat visum et repertum.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Kompol IGN Adi Suarmita.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses hukum,” sambungnya. (sam/ute)
![]()












