SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial H (44 tahun) diringkus pihak kepolisian di wilayah Jalan Gerilya, Solong, Kelurahan Mugirejo, Kota Samarinda pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025.
Tersangka ditangkap dalam sebuah operasi penindakan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kasus ini bermula dengan adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Jalan Gerilya, Solong.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika sekitar pukul 00.15 WITA.
Dalam operasi senyap itu, petugas menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik bening berisi sabu siap edar dengan total berat 4,57 gram bruto,
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga upaya peredaran narkotika dapat dicegah sejak dini.
“Kami mengapresiasi informasi cepat dari masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sebanyak 4,57 gram sabu berhasil kami gagalkan peredarannya di Kota Samarinda. Ini adalah komitmen kami untuk terus memberantas narkotika demi melindungi generasi muda,” ucap AKP Aksarudin Adam.
Dia menceritakan, saat tersangka diamankan, petugas juga melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan modus cukup rapi. Barang haram itu disimpan dalam kotak permen Frozz yang dilakban hitam dan ditempel di bawah meja.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya. satu sendok penakar, satu unit ponsel merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (sam/ute)
![]()












