SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
Dalam rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Samarinda itu, Andi Harun juga mengumumkan keberhasilan Pemerintah Kota Samarinda mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kali secara berturut-turut.
“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Samarinda dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas politikus Partai Gerindra ini.
Dia menjelaskan, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
Menurutnya, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tidak hanya tercermin dari penyajian laporan keuangan, tapi juga dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Samarinda tetap menjalankan berbagai program prioritas di tengah tantangan ekonomi dan dinamika fiskal.
Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pengendalian banjir, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan sumberdaya manusia.
Dalam laporannya, Andi Harun memaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp5,516 triliun terealisasi Rp5,020 triliun atau 91,2 persen. Belanja daerah dari target Rp5,800 triliun terealisasi Rp5,228 triliun atau 90,14 persen, sedangkan pembiayaan daerah yang ditargetkan Rp284,347 miliar terealisasi Rp284,299 miliar atau 99,98 persen.
Dia juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim.
“Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Kota Samarinda mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.
Andi Harun menilai opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, patuh terhadap ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meski demikian, dia memastikan pemerintah daerah tetap akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Seluruh rekomendasi dan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian serius guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Andi Harun juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Samarinda yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Mengutip pemikiran Simon Sinek dalam buku Leaders Eat Last: Why Some Teams Pull Together and Others Don’t, Andi Harun menegaskan bahwa kepemimpinan tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tapi juga tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
Karena itu, pertanggungjawaban anggaran menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah memastikan setiap rupiah yang dikelola memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga. (dsk/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












