BERAU, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial LE (32 tahun) dibekuk petugas kepolisian di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Jumat malam, 28 November 2025.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 74,50 gram bruto. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Kami menerima informasi sekitar pukul 17.10 WITA dan bergerak cepat melakukan observasi di lapangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Setelah rangkaian penyelidikan dilakukan, petugas akhirnya mengamankan tersangka LE sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan disertai penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua bungkus besar sabu, dua lakban bening bekas pembungkus, satu jaket biru, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel warna biru.
“Semua barang bukti langsung kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Dia menyebutkan tersangka LE beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Berau untuk pendalaman kasus. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap peredaran sabu di wilayah Kabupaten Berau,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. “Kami hadir untuk memastikan keamanan masyarakat dan akan terus merespons cepat setiap laporan terkait narkoba,” papar AKP Agus Priyanto. (*)
Sumber: Humas Polres Berau Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












