SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor CV Rukun Abadi Jaya, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Tiga pelaku pencurian masing-masing berinisial GR (17 tahun), R (22 tahun), dan FH (19 tahun) ditangkap di sekitar Jalan M. Said, Lok Bahu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp11,6 juta.
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian sekitar pukul 02.00 WITA pada Selasa, 9 September 2025. Namun aksi pelaku baru diketahui korban Sugiono Hermanto Harsono (44 tahun) saat mendapati pintu kantornya dalam keadaan rusak ketika datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WITA.
Saat diperiksa, sejumlah barang di dalam kantornya sudah berantakan dan diketahui uang tunai sebesar Rp9,5 juta dan emas logam mulia seberat 0,5 gram hilang.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di lokasi membantu tersebut berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku tersebut di Jalan M. Said, Lok Bahu sekitar pukul 00.30 WITA pada Jumat, 12 September 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan.
Ketiga pelaku juga mengakui perbuatannya telah merusak pintu kantor dan mengambil uang dan emas milik korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Terima kasih kepada masyarakat yang cepat melapor, sehingga kasus ini dapat segera kami ungkap dan para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*/ogy/ute)
Sumber: Polresta Samarinda
![]()












