Diskominfo KaltimNusantaraPolitika

Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Keberangkatan ke Luar Negeri 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar menunda keberangkatannya ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam rapat kordinasi Perkembangan Situasi Terkini di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jakarta pada Selasa, 2 September 2025.

Rapat tersebut juga membahas  Pengendalian Inflasi Tahun 2025  dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala Staf Kepresidenan Anto Mukti Putranto, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, dan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan seluruh kepala daerah.

“Semua kepala daerah harus di dalam daerahnya untuk kendalikan situasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),” kata Mendagri.

Rapat tersebut juga diikuti Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud bersama wakilnya, Seno Aji secara daring di Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda.

Dalam rapat dipimpinnya, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk bersinergi dengan Forkopimda guna mengendalikan situasi dan menjaga kondusivitas wilayah pasca gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai penjuru Indonesia.

“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ucapnya.

Kunci utama dalam menghadapi dinamika sosial saat ini menurut mantan Kapolri ini adalah komunikasi dan pendekatan yang humanis.

“Tugas kita bersama adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu,” beber Tito Karnavian.

Dia juga menekankan agar para pimpinan di daerah proaktif membangun dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi masyarakat, serta perwakilan massa aksi.

“Sambangi duduk bersama para tokoh dan unsur masyarakat. Laksanakan doa kedamaian yang melibatkan lintas masyarakat dan Pemerintah,” pesannya.

Mendagri juga mengingatkan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Adpim

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: