SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kuasa Hukum Bank Kaltimtara, Charles menyampaikan klarifikasi terkait transaksi terjadi pada rekening nasabah melalui layanan Cash Management System (CMS).
Klarifikasi ini dilontarkannya menanggapi dugaan hilangnya uang nasabah dalam rekening senilai Rp300 juta melalui layanan CMS.
Charles bilang, pihak manajemen mengemukakan bahwa transaksi yang terjadi merupakan hal normal dan sah secara sistem.
“Transaksi tersebut dilakukan dengan menginput user dan password sesuai dengan akun CMS nasabah. Layaknya transaksi perbankan melalui layanan digital pada umumnya,” kata Charles melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, pada Senin 17 Maret 2025.
Charles menegaskan tidak terdapat masalah pada sistem keamanan transaksi Bankaltimtara. Pihak bank juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Bankaltimtara, khususnya Bankaltimtara Cabang Sangatta.
Namun langkah antisipasi, Bank Kaltimtara mengimbau seluruh nasabah agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan melalui layanan digital.
Ia juga menyarankan nasabah agar melakukan konfirmasi ke cabang terdekat atau menghubungi Call Center apabila mendapati informasi yang terindikasi penipuan.
“Apabila memperoleh informasi atau link yang diterima melalui WA, SMS, telepon, aplikasi, maupun website yang terindikasi palsu atau penipuan yang menyerupai website resmi Bankaltimtara, nasabah dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat atau menghubungi contact center Bankaltimtara di nomor 1500-124,” tegas Charles.
Sebelumnya, Penasehat Hukum CV NGP, Lucas Himuq mengungkapkan adanya dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Kaltimtara terjadi pada 11 Desember 2024.
Menurutnya, CV NGP yang merupakan nasabah Bank Kaltimtara dengan nomor rekening 010158XXXX kehilangan dana sebesar Rp300 juta.
Lucas mengungkapkan kliennya menggunakan account fasilitas layanan CMS Bankaltimtara yang dibuka pada 24 Oktober 2024.
“Pada 12 November 2024, klien kami mendatangi kantor Bank Kaltimtara untuk menarik dana dan mencetak rekening koran, namun terkejut melihat berkurangnya dana senilai Rp300 juta pada rekeningnya. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau transfer dana tersebut,” beber Lucas pada Kamis 13 Maret 2025.
Pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak bank namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah dua kali melakukan somasi, namun jawaban dari pihak Bank Kaltimtara menyebutkan adanya dugaan hacker atau phishing,” paparnya.
Bank Kaltimtara, kata dia, berdalih bahwa berdasarkan data analisis pada sistem perbankan, transaksi pada rekening penggugat merupakan transaksi normal yang diakses dan dijalankan menggunakan user ID dan password aplikasi CMS penggugat sendiri, namun terindikasi telah terjadi peretasan dilakukan oleh pihak lain atau hacker dengan metode phishing pada perangkat elektronik penggugat.
Ia pun menekankan pihak bank tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya atas serangan cyber tersebut sebagaimana Pasal 29 POJK No.1/7/2013 yang menyebutkan “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh kelalaian pihak bank digital, bank digital wajib mengganti kerugian nasabah” dan Pasal 38 huruf (C) POJK/1/7/2013 yang menyebutkan “Jika hilangnya dana nasabah disebabkan oleh pihak ketiga, bank digital wajib memberikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi.”
“Bank wajib dan harus bertanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” tegasnya.
Proses mediasi dilakukan juga tidak menemukan titik temu. Sebab pihak Bank Kaltimtara menawarkan solusi berupa pencabutan gugatan tanpa adanya ganti rugi, yang tentu saja ditolak oleh pihak penggugat.
“Kejadiannya pada malam hari, di mana uang masuk dan langsung keluar. Yang bisa mengoperasikan sistem CMS tersebut adalah orang bank,” tudingnya.
Lucas juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang signifikan dalam mengawasi dan melindungi nasabah.
“OJK seharusnya mengontrol dan menjamin hak-hak nasabah, namun dalam kasus ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan,” bebernya. (*/q)
![]()












