Ruang Fiskal Ketat, Samarinda Selektif Susun Pembangunan Tahun 2028
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Keterbatasan ruang fiskal diperkirakan menjadi tantangan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyusun program pembangunan pada 2028.
Kondisi tersebut membuat setiap usulan kegiatan harus diseleksi secara ketat dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat bagi masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan keuangan.
Pernyataan ini dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2028 di Ballroom Arutala, Kantor Bapperida Samarinda pada Senin, 2 November 2026.
Dia bilang, sosialisasi juknis tersebut menjadi tahapan awal untuk memastikan arah pembangunan Kota Samarinda pada 2028 disusun secara terukur dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dia mengingatkan agar penyusunan RKPD tak hanya menjadi agenda seremonial, tapi harus dilaksanakan secara cermat, konsisten, dan berorientasi pada hasil.
Kata dia, RKPD merupakan pedoman kerja pemerintah daerah dalam menentukan program, kegiatan, subkegiatan, target kinerja, hingga alokasi anggaran. Karena itu, seluruh proses perencanaan perlu mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Kita harus jujur membaca situasi ke depan. Prediksi kondisi keuangan dan fiskal Kota Samarinda pada tahun 2028 menunjukkan ruang anggaran yang diperkirakan akan sangat ketat. Karena itu, RKPD Tahun 2028 harus menjadi dokumen yang selektif,” tegas Neneng.
Dengan proyeksi itu, dia meminta Musrenbang agar benar-benar dimanfaatkan sebagai mekanisme untuk menentukan prioritas pembangunan.
“Setiap usulan harus dinilai berdasarkan tingkat urgensi, manfaat bagi masyarakat, kesesuaian dengan kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan anggaran untuk merealisasikannya,” pesan Neneng.
Dia juga menyampaikan enam arahan kepada seluruh perangkat daerah, camat, dan lurah dalam penyusunan RKPD 2028. Pertama, memahami dan menerapkan petunjuk teknis secara konsisten.
Kedua, lanjut dia, memastikan setiap usulan berangkat dari kebutuhan nyata, disertai uraian permasalahan, lokasi yang jelas, manfaat terukur, dan keterkaitan dengan prioritas pembangunan.
Ketiga, setiap perangkat daerah harus memperhatikan batas kewenangan dan tugas masing-masing. Keempat, menyelaraskan aspirasi masyarakat secara terpadu.
Kemudian kelima, memperkuat verifikasi serta penentuan skala prioritas. Keenam, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dengan tetap menjaga kualitas dan keakuratan data.
Tak cuma itu, dia juga meminta camat dan lurah turun ke tengah masyarakat untuk mengidentifikasi persoalan di wilayah masing-masing.
Komunikasi dengan warga, menurutnya, sangat perlu diperkuat agar aspirasi yang dihimpun benar-benar menggambarkan kebutuhan prioritas dan didukung data yang memadai.
Dia juga berpesan kepada kepala perangkat daerah terkait pentingnya melakukan verifikasi setiap usulan secara profesional. Sebab kata dia, usulan yang diterima maupun yang belum dapat diakomodasi harus disertai alasan yang objektif dan disampaikan secara transparan.
Dia menilai, keterbukaan dalam proses perencanaan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dia meminta Bapperida Kota Samarinda mengawal seluruh tahapan penyusunan RKPD 2028, mulai dari menjaga konsistensi perencanaan, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, hingga memastikan pelaksanaan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita bangun pola kerja yang kolaboratif, responsif, dan bertanggung jawab. Keberhasilan pembangunan Kota Samarinda merupakan tanggung jawab kita bersama,” ajak Neneng.
Sosialisasi tersebut dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Kegiatan ini juga diikuti seluruh perangkat daerah dan camat se-Kota Samarinda.
Adapun materi teknis dalam sosialisasi disampaikan Kepala Bidang P2EPD Bapperida Kota Samarinda, Narulita Haidinawati Ibay. (adp/ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply