Pemkot Finalisasi Perubahan Dua Perwali Kegiatan DPRD Samarinda 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memfinalisasi rancangan perubahan dua Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelaksanaan reses DPRD dan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosranperda).

Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan sekaligus menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan keuangan daerah.

Finalisasi pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Samarinda pada Senin, 2 November 2026.

Dua regulasi yang menjadi pembahasan yakni Perwali Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Reses DPRD dan Perwali Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam rapat tersebut, tim perumus Sekretariat DPRD Kota Samarinda memaparkan matriks perubahan kedua regulasi untuk mendapatkan arahan Sekda sebelum rancangan dilanjutkan ke tahapan harmonisasi.

Sekda Neneng menekankan pentingnya ketelitian dalam merumuskan setiap ketentuan, terutama penggunaan kata dan frasa yang harus sesuai dengan kaidah bahasa hukum. Kata dia, rumusan regulasi harus jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda ketika diterapkan.

“Setiap kata atau frasa yang dimasukkan harus mengikuti kaidah-kaidah bahasa hukum, dengan prinsip bahwa rumusannya jelas dan tidak bermakna ganda,” ucap Neneng.

Selain aspek bahasa hukum, dia juga mengingatkan perlunya pengendalian dalam pelaksanaan ketentuan yang nantinya ditetapkan. Pengendalian tersebut, kata dia, bukan untuk membatasi aktivitas, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pembahasan perubahan dua Perwali ini turut melibatkan sejumlah perangkat daerah untuk memastikan rancangan regulasi telah mempertimbangkan aspek hukum, penganggaran, pengawasan hingga teknis pelaksanaan.

Unsur yang terlibat antara lain Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah.

Plt Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani HS bersama Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Samarinda, Bambang Yanupuspita juga hadir dalam rapat tersebut. Keduanya menyampaikan materi terkait substansi perubahan regulasi.

Keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah ini dinilai penting agar penyempurnaan aturan tidak hanya memperhatikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan DPRD, tapi juga kesesuaian dengan ketentuan hukum dan kondisi fiskal pemerintah daerah.

Karena itu, Sekda Neneng berharap perubahan kedua Perwali tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di tengah dinamika ekonomi serta penyesuaian kebijakan anggaran daerah.

Melalui penyempurnaan tersebut, pelaksanaan reses DPRD dan sosialisasi rancangan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. (dkf/ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: