DLH Siapkan Zonasi Pengelolaan Kebersihan di 18 Kecamatan di Kutai Timur 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Mengelola sampah di wilayah seluas Kutai Timur bukan pekerjaan sederhana. Jarak antarkawasan yang berjauhan membuat pelayanan kebersihan membutuhkan tenaga, armada dan biaya operasional yang tak sedikit.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan pola pengelolaan kebersihan berbasis zonasi. “Sistem ini dirancang untuk memperluas pelayanan persampahan dengan membagi wilayah menjadi beberapa kawasan pengelolaan yang saling berdekatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) DLH Kutai Timur, Jurianto kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Selasa, 22 September 2026.

Dijelaskan pula, sistem zonasi tersebut mulai berjalan sejak tahun sebelumnya dan terus dilanjutkan pada 2026. “Dari tahun kemarin berjalan sampai tahun ini ada namanya zonasi kebersihan,” ucap Jurianto.

Melalui pola itu, kata dia, satu wilayah akan menjadi pusat koordinasi bagi beberapa kecamatan yang berada di sekitarnya. Dengan demikian, pengelolaan tak harus dibangun secara terpisah di setiap kecamatan.

Dia menyebutkan salah satu rencana zonasi akan berpusat di Sangkulirang. Wilayah tersebut disiapkan untuk mengoordinasikan sejumlah kecamatan yang berada di kawasan sekitarnya, yakni Kaubun, Kaliorang, Karangan dan Sandaran.

Zonasi lainnya direncanakan berpusat di Kecamatan Wahau, dengan cakupan wilayah Wahau, Kongbeng dan Telen.

Sementara itu, Muara Bengkal juga diproyeksikan menjadi salah satu pusat koordinasi untuk melayani beberapa kecamatan di sekitarnya.

Alasannya pola zonasi dipilih, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan operasional pengelolaan sampah di Kutai Timur.

Kabupaten ini memiliki 18 kecamatan dengan karakteristik wilayah yang beragam. “Jika sistem pelayanan dibangun secara terpisah di seluruh kecamatan, kebutuhan anggaran untuk tenaga kerja, armada dan operasional akan menjadi lebih besar,” beber Jurianto.

Dia mengaku, biaya pengelolaan sampah memang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Salah satu komponen yang harus diperhitungkan adalah kebutuhan tenaga kerja dan biaya operasional kendaraan pengangkut sampah.

Karena itu, pendekatan zonasi dinilai dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyesuaikan pelayanan dengan kemampuan daerah.

Alih-alih setiap kecamatan memiliki sistem yang berdiri sendiri, sejumlah wilayah yang berdekatan dapat dikelola dalam satu kawasan pelayanan.

Pola tersebut, kata dia, juga memungkinkan sumber daya yang tersedia digunakan secara bersama-sama. Armada, tenaga dan fasilitas pengelolaan dapat diarahkan berdasarkan kebutuhan masing-masing zona.

Bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten, persoalan pengelolaan sampah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat pembuangan. Jarak menjadi faktor penting dalam memastikan sampah dapat diangkut dan diproses secara rutin.

Dia berharap, sistem zonasi dapat mendekatkan pusat pelayanan ke kawasan masyarakat.

Apalagi lanjut dia, Sangkulirang, Wahau dan Muara Bengkal diproyeksikan menjadi titik koordinasi yang dapat menghubungkan kecamatan-kecamatan di sekitarnya. Dengan pola tersebut, pelayanan kebersihan diharapkan tidak seluruhnya bergantung pada pusat pengelolaan di Sangatta.

Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan pelayanan persampahan di Kutai Timur secara bertahap.

Jurianto menilai sistem zonasi lebih realistis dibandingkan membangun pola pengelolaan kebersihan secara terpisah di setiap kecamatan.

Pertimbangannya adalah efisiensi sumber daya. Kebutuhan pengelolaan sampah tetap harus dipenuhi, tapi kemampuan anggaran juga perlu diperhitungkan.

Dengan adanya pusat koordinasi di sejumlah kawasan, pemerintah dapat mengatur pelayanan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan wilayah.

Pada akhirnya, persoalan sampah di 18 kecamatan membutuhkan pola kerja yang menyesuaikan kondisi Kutai Timur. Wilayah yang luas membuat pelayanan tidak cukup hanya mengandalkan satu pusat.

Sistem zonasi menjadi salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan mengelompokkan kecamatan berdasarkan kedekatan wilayah, pemerintah berharap pelayanan kebersihan dapat berjalan lebih efisien sekaligus menjangkau lebih banyak masyarakat.

“Dari Sangkulirang, Wahau hingga Muara Bengkal, pola tersebut disiapkan untuk membangun jaringan pelayanan kebersihan lebih dekat dengan warga di berbagai penjuru Kutai Timur,” harap Jurianto. (adv)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: