Gugatan SK Tim Ahli Gubernur Kaltim di PTUN Soroti Komposisi dan Honorarium

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Persidangan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.Smd di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengungkap sejumlah persoalan yang dipersoalkan Tim Advokat Publik dalam gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Timur dan Tim Ahli Gubernur.

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim. Dalam perkembangan persidangan, pihak penggugat menyoroti perubahan komposisi anggota, pencabutan SK sebelumnya, pemenuhan persyaratan administratif hingga besaran honorarium yang diterima anggota tim.

Koordinator Penggugat, G Dyah Lestari Wahyuningtyas mengatakan, keterangan mengenai jalannya persidangan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Dia menyebutkan, publik perlu mendapatkan gambaran mengenai proses pemeriksaan perkara administrasi pemerintahan tersebut.

Salah satu hal yang menjadi sorotan penggugat adalah pencabutan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 ketika proses persidangan masih berlangsung.

Pada agenda pembuktian pertama, 20 Agustus 2026, pihak Gubernur disebut masih menggunakan SK tersebut sebagai alat bukti. Namun, pada pembuktian kedua, 27 Agustus 2026, pihak tergugat menyerahkan SK baru bernomor 100.3.3.1/K.272/2026 ditetapkan pada 20 Agustus 2026.

Dalam diktum keenam SK baru itu disebutkan bahwa SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 20 Agustus 2026.

“Pencabutan tersebut didasarkan pada alasan adanya enam anggota Tim Ahli yang mengundurkan diri. Kendati demikian, pihak Advokat Publik mencatat bahwa langkah pencabutan itu dilakukan di tengah proses persidangan,” ungkap Dyah dalam keterangan resminya di Samarinda pada Minggu, 13 September 2026.

Menurut penggugat, pencabutan SK dilakukan setelah pihak kuasa hukum Gubernur melihat 73 alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Namun, alasan dan keabsahan tindakan administrasi tersebut nantinya tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan seluruh fakta persidangan.

Penggugat juga melakukan penghitungan terhadap komposisi anggota dalam SK terbaru. Berdasarkan verifikasi mereka, jumlah anggota Tim Ahli Gubernur dalam SK baru mencapai 37 orang. Angka tersebut berbeda dengan pemberitaan yang sebelumnya menyebut 35 orang maupun komposisi awal sebanyak 47 orang.

Dari komposisi awal, enam anggota disebut mengundurkan diri. Mereka adalah Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Irfan Wahid, Ari Utari dan Teguh Poncoh Pamungkas.

Selain itu, terdapat dua nama yang disebut diusulkan diberhentikan karena tidak aktif, yakni Supriansah dan Abdul Wahab Bangkona. Dua nama lainnya, Muhammad Reza Padillah dan Johar Latifah, menurut penggugat tidak memiliki kejelasan status dalam SK terbaru.

Persoalan lain yang disoroti adalah kelengkapan administrasi anggota Tim Ahli. Dari 47 nama dalam SK awal, pihak penggugat menyebut hanya menemukan 41 identitas diri, 19 biodata dan 36 pakta integritas yang terpenuhi.

“Selain pergeseran jumlah personel, Advokat Publik menemukan bahwa dari total 47 nama dalam SK awal, hanya tercatat 41 identitas diri, 19 biodata, dan 36 pakta integritas yang terpenuhi,” ucapnya.

Penggugat menyebut keterangan saksi ahli dari Kementerian Hukum dan HAM serta Universitas Mulawarman dalam persidangan turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai persyaratan administratif.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, anggota yang tidak memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 disebut dapat dinyatakan gugur.

Selain komposisi dan administrasi, perkara tersebut juga menyoroti honorarium anggota Tim Ahli Gubernur. Pihak penggugat menyebut terdapat perbedaan antara informasi honorarium sebesar Rp20 juta dengan keterangan saksi dari Tim Ahli yang mengaku menerima pembayaran bersih Rp14.250.000.

Dana tersebut, menurut keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, diterima melalui transfer bank. Penggugat juga menyoroti tidak adanya slip gaji atau bukti potong pajak yang dinilai transparan bagi penerima.

Meski mengungkap sejumlah persoalan tersebut, Tim Advokat Publik menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di PTUN Samarinda. Mereka menyerahkan penilaian mengenai keabsahan tindakan administrasi kepada Majelis Hakim.

“Kami menyerahkan penilaian akhir mengenai keabsahan tindakan administrasi tersebut kepada Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak,” tutur Dyah.

Perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.Smd selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan penilaian Majelis Hakim terhadap bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang berperkara. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: