Cucu Aniaya Kakek Kandung 74 Tahun, Dipicu Persoalan Karangan Bunga

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria lanjut usia berinisial LH (74 tahun) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan cucunya berinisial MF, di Jalan Sultan Alimuddin, Kota Samarinda.

Peristiwa tersebut dipicu persoalan karangan bunga yang menutupi papan kontrakan di depan sebuah ruko.

Kasus penganiayaan itu terjadi di depan Toko Buah DS pada Jumat, 7 Agustus 2026. Perkara tersebut kemudian dirilis jajaran Polsek Samarinda Kota di Mapolsek Samarinda Kota pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Amiruddin mengatakan, korban mengalami luka setelah dipukul dan ditendang oleh tersangka hingga terjatuh.

“Korban sempat terjatuh setelah tersangka melakukan pemukulan dan beberapa kali tendangan,” ucap Amiruddin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, perselisihan bermula ketika penyewa ruko berinisial D menggelar pembukaan toko buah. Sejumlah papan karangan bunga ucapan selamat kemudian dipasang di depan toko.

Karangan bunga tersebut disebut menutupi tulisan papan kontrakan yang berada di bagian depan ruko milik tersangka MF.

MF kemudian menghubungi D untuk mempersoalkan keberadaan karangan bunga tersebut. D selanjutnya meneruskan komunikasi kepada korban LH yang merupakan pemilik ruko.

Korban kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Sementara MF tiba bersama ibu dan adiknya.

Sesampainya korban di lokasi, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada penganiayaan. Aksi tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Polisi menyebut ibu dan adik MF tidak terlibat dalam penganiayaan. Keduanya bahkan sempat berupaya melerai tindakan tersangka.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan MF tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika ketika kejadian berlangsung.

Akibat penganiayaan tersebut, LH mengalami trauma tumpul dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dalam penanganan perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, serta hasil cetakan tangkapan layar video yang berkaitan dengan kejadian.

MF kini diproses hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka dalam perkara penganiayaan ini mencapai lima tahun penjara,” tegas Amiruddin. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: