Buruh PT Bagong Batal Mogok Kerja, Usai Erwin Dibolehkan Kembali Bekerja

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Rencana aksi mogok kerja buruh yang dijadwalkan Federasi Persatuan Buruh Militan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutai Timur di PT Bagong Dekaka Makmur pada Jumat, 14 Agustus 2026 batal. Keputusan ini diketahui setelah perusahaan dan serikat pekerja mencapai kesepakatan.

Salah satu poin kesepakatan membuka jalan bagi Erwin, pengurus serikat pekerja yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja dengan sanksi Surat Peringatan (SP) 3.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara PT Bagong Dekaka Makmur dan Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) FPBM-KASBI PT Bagong Dekaka Makmur.

Proses penyelesaian difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur pada Kamis siang, 13 Agustus 2026.

Selain persoalan Erwin, PT Bagong menyatakan bersedia menindaklanjuti nota pemeriksaan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim.

Perusahaan diberikan waktu 30 hari kalender untuk menyelesaikan tindak lanjut nota pemeriksaan sejak menerima penetapan tindak lanjut dari Disnakertrans Kaltim.

Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo mengatakan, sejumlah persoalan disampaikan serikat pekerja akan dibahas berdasarkan substansinya, termasuk persoalan Peraturan Perusahaan (PP) dan proses PHK terhadap Erwin.

“Proses Peraturan Perusahaan itu kami berkomitmen sesuai dengan batas waktu maksimal satu bulan. Kami berharap sebelum satu bulan juga sudah bisa selesai,” kata Budi dalam rapat melalui aplikasi Zoom Meeting.

Terkait Erwin, Budi mengungkapkan, perusahaan akan melakukan investigasi ulang untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai alasan diterbitkannya surat PHK terhadap pekerja tersebut.

“Untuk proses PHK Erwin nanti kami coba lakukan investigasi ulang. Untuk proses investigasinya nanti dari tim Bagong juga mungkin tim Pama Persada Nusantara, real penyebab kemarin kenapa bisa terjadinya terbitnya surat PHK tersebut,” ujarnya.

Kesepakatan juga memberikan ruang kepada serikat pekerja untuk menyampaikan masukan terhadap materi PP yang telah disahkan.

PT Bagong menyatakan akan mempertimbangkan usulan serikat pekerja agar PP ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebelum proses tersebut dilakukan, materi PP yang menjadi persoalan akan dibahas dan dikaji bersama.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutai Timur, Yoakim Bentara mengungkapkan, pihaknya kini memprioritaskan pembenahan materi PP yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau berpotensi merugikan pekerja.

“Fokus kami hari ini adalah materi PP yang merugikan pekerja dan materi PP yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ucap Yoakim saat dikonfirmasi Jumat, 14 Agustus 2026.

Menurut Yoakim, peningkatan status PP menjadi PKB tidak secara otomatis membuat PP yang telah disahkan menjadi tidak berlaku. Karena itu, materi yang dipersoalkan perlu dibenahi selama proses menuju PKB berlangsung.

Serikat pekerja, lanjut dia, akan mengajukan permohonan resmi agar PP ditingkatkan menjadi PKB. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan tim perundingan yang melibatkan unsur pekerja dan pengusaha.

“Selama peningkatan PP ke PKB itu, PP tetap berlaku,” ujarnya.

Yoakim menyebutkan, serikat pekerja akan menginventarisasi materi PP yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum untuk kemudian dibahas bersama perusahaan dan Distransnaker Kutai Timur

Yoakim juga mengapresiasi keterlibatan PT Pama Persada Nusantara (PAMA) dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut turut membuka kembali komunikasi antara pekerja dan PT Bagong.

“PAMA menilai keterangan-keterangan itu logis, kemudian mereka mengakomodir. Bukan memihak kepada siapa pun, tetapi memihak pada kebenarannya harusnya begini,” kata Yoakim.

Persoalan hubungan industrial tersebut sebelumnya memanas setelah serikat pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan dan menjadwalkan aksi mogok kerja.

Rencana tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang difasilitasi Distransnaker Kutim setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kutim pada 11 Agustus 2026.

Rapat awal sempat berlangsung alot. Serikat pekerja mempertanyakan kapasitas perwakilan perusahaan yang hadir karena sejumlah pengambil keputusan belum mengikuti rapat sejak awal.

Direktur Utama PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo kemudian bergabung dalam rapat melalui Zoom Meeting.

Kepala Distransnaker Kutai Timur, Sulisman menilai perusahaan mulai membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan pekerja.

“Dari PT Bagong sudah mulai terbuka, artinya mereka memberikan kesempatan untuk ruang diskusi,” tutur Sulisman.

Dia bilang, pemerintah daerah dalam persoalan tersebut berperan sebagai fasilitator. Penyelesaian terhadap substansi perselisihan tetap menjadi ranah perusahaan dan pekerja.

“Kalau kami selaku pemerintah Kutai Timur atau Distransnaker, kami hanya bisa memfasilitasi dan betul-betul berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan segera,” ujar Sulisman.

Dia menyebut persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan telah berlangsung sejak Januari 2026.

Karena itu, dia berharap kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti sebagai dokumen, tapi segera diwujudkan melalui langkah penyelesaian konkret.

Selain persoalan PP dan PHK Erwin, kesepakatan para pihak juga mengatur sejumlah isu lain. Persoalan tersebut meliputi pembahasan kontrak borongan, tindak lanjut nota pemeriksaan ketenagakerjaan, serta investigasi ulang terhadap proses PHK Erwin.

Untuk kontrak borongan, PT Bagong membuka ruang pembahasan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial. Selama belum tercapai kesepakatan baru, skema pengupahan sebelumnya tetap berlaku.

Para pihak juga menyatakan komitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja serta produktivitas.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, rencana mogok kerja pada 14 Agustus 2026 tidak lagi dilanjutkan. Selanjutnya, para pihak memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan sesuai kesepakatan bersama. (one/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: