PAMA Evaluasi Kepatuhan PT Bagong Terkait Hubungan Industrial Bermasalah

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Persoalan hubungan industrial di PT Bagong Dekaka Makmur mendapat perhatian PT Pamapersada Nusantara (PAMA).

Perusahaan pemberi kerja tersebut berencana mengevaluasi kepatuhan PT Bagong sebagai mitra atau vendor, terutama dalam pengelolaan hubungan kerja dan penerapan sanksi kepada pekerja.

Rencana evaluasi itu disampaikan perwakilan Manajemen PAMA, Tri Rahmat dalam rapat difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Jumat, 14 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan hubungan industrial di PT Bagong, termasuk Perjanjian Bersama (PB) antara perusahaan dan Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) FPBM KASBI.

Dalam PB tersebut, PT Bagong menyatakan bersedia mempekerjakan kembali Ketua PTP FPBM KASBI PT Bagong, Erwin, dengan sanksi Surat Peringatan (SP) 3.

Namun, bagi PAMA, persoalan tersebut tidak berhenti pada status Erwin. Kepatuhan PT Bagong dalam menjalankan prosedur hubungan kerja menjadi bagian yang akan dievaluasi.

“PT Bagong sebagai mitra kami (vendor) tentunya menjadi perhatian juga bagi kami terkait bagaimana aspek compliance dalam pelaksanaan pengelolaan hubungan kerja di internal perusahaan,” kata Rahmat.

Salah satu perhatian PAMA adalah tindak lanjut nota pemeriksaan yang diterbitkan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim.

PAMA meminta PT Bagong menunjukkan komitmen menyelesaikan tindak lanjut nota tersebut dalam waktu maksimal satu bulan.

Menurut Rahmat, penyelesaian harus menghasilkan kepastian, terutama apabila hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat hak pekerja yang belum dibayarkan.

Dia mencontohkan persoalan selisih pembayaran yang disebut berkaitan dengan angka 2 persen. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa melalui rekonsiliasi data antara pekerja dan perusahaan.

“FPBM KASBI dari rekan-rekan mungkin ada data bisa disampaikan ke PT Bagong, dari PT Bagong melakukan rekonsiliasi atas pembayaran yang dilakukan dan selisihnya ada berapa, silakan dikomunikasikan. Tapi itu harus tuntas,” ucapnya.

Rahmat menegaskan, rekonsiliasi tidak boleh menjadi akhir dari proses. Apabila ditemukan hak pekerja yang belum dipenuhi, perusahaan harus memberikan kepastian mengenai penyelesaiannya, termasuk waktu pembayaran.

Selain nota pemeriksaan, PAMA turut menyoroti Peraturan Perusahaan (PP) PT Bagong.

Rahmat meminta perusahaan membuka pembahasan bersama pekerja dan serikat pekerja agar proses penyusunan maupun perubahan PP memenuhi ketentuan yang berlaku, baik secara formal maupun material.

Masukan dari serikat pekerja, menurutnya, perlu diperhatikan sebelum PP diajukan untuk mendapatkan pengesahan.

“Harapannya, PP yang keluar tidak cacat secara formil maupun materiil,” katanya.

Persoalan kontrak borongan juga menjadi bagian pembahasan. PAMA meminta PT Bagong memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai perbedaan hubungan bisnis antara PAMA dan PT Bagong dengan hubungan kerja antara PT Bagong dan pekerjanya.

Rahmat menegaskan hak dan kewajiban pekerja tetap menjadi bagian dari hubungan kerja antara PT Bagong dan para pekerjanya.

“Sebagai kami sebagai pihak pemberi kerja sudah mensyaratkan, aspek komplain salah satunya adalah Anda mampu menjaga harmonisasi hubungan industrial di dalamnya,” jelasnya.

Proses Sanksi Erwin Ikut Dievaluasi

Terkait kasus Erwin, PAMA meminta PT Bagong kembali mengkaji proses pemberian sanksi yang sebelumnya berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Tri Rahmat menegaskan PAMA tidak akan mengambil alih keputusan perusahaan. Namun, proses pemberian sanksi akan menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan prosedur dan prinsip keadilan telah dijalankan.

“PAMA tidak akan mengintervensi keputusan PT Bagong. Dengan catatan, PT Bagong secara proses tidak ada yang dilanggar,” tegas Tri Rahmat.

Evaluasi tersebut nantinya dapat dilakukan dalam bentuk audit maupun pendampingan terhadap PT Bagong. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Mengenai kepastian status Erwin, dia mengaku belum bisa memastikan apakah pekerja tersebut akan tetap dipekerjakan atau kembali dikenai sanksi setelah evaluasi.

“Saya tidak mengatakan apakah mas Erwin tidak jadi di-PHK atau jadi di-PHK atau tetap dipekerjakan. Tapi nanti kami akan pastikan bahwa hasil evaluasinya akan seobjektif mungkin,” kata Tri Rahmat.

Sebelumnya, PT Bagong melalui Perjanjian Bersama dengan serikat pekerja telah menyatakan kesediaan mempekerjakan kembali Erwin dengan sanksi SP 3.

Selain persoalan ketenagakerjaan, dalam PB tersebut PT Bagong juga membuka ruang pembahasan mengenai penyesuaian kontrak borongan dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan hubungan industrial.

Dengan adanya evaluasi dari PAMA, penyelesaian persoalan di PT Bagong kini tidak hanya diarahkan pada status seorang pekerja, tapi juga pada pembenahan prosedur hubungan industrial dan kepatuhan perusahaan sebagai mitra kerja. (one/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: