BPBD Kutai Timur Berperan Koordinator Penanggulangan Bencana 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur menegaskan perannya sebagai lembaga koordinatif dalam penanggulangan bencana, bukan sebagai pelaksana tunggal seluruh kegiatan teknis di lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Kutai Timur, Sulastin mengatakan, penanganan bencana membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi sesuai kewenangan serta kompetensi masing-masing.

BPBD, kata dia, bertugas mengidentifikasi kondisi di lapangan, melakukan kajian awal, kemudian mengoordinasikan instansi yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.

“Kita kajian ke sana, oh penyebabnya ini, terdampak berapa? Akhirnya kita buat kajian. OPD mana yang punya domain itu? silakan saja. Nanti misalnya Basarnas yang evakuasi,” tutur Sulastin kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Jumat, 4 September 2026.

Dikemukakan pula, mekanisme tersebut diterapkan agar penanganan bencana dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian dan kewenangan sesuai persoalan yang dihadapi. BPBD tidak mengambil alih seluruh pekerjaan teknis dari instansi lain.

Sebagai contoh, Sulastin menyebut penanganan bencana longsor yang pernah terjadi di kawasan Marangkalong, Kecamatan Muara Bengkal. Dalam kondisi seperti itu, BPBD terlebih dahulu melakukan kajian untuk mengetahui penyebab, dampak, serta kebutuhan penanganan.

Setelah kajian dilakukan, instansi yang memiliki domain terhadap persoalan tersebut dapat menjalankan tugasnya. Sementara BPBD memastikan koordinasi antarpihak tetap berjalan sehingga penanganan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.

Selain fungsi koordinatif, BPBD memiliki posisi sebagai pemegang komando ketika terjadi kondisi bencana di daerah.

Dalam situasi tersebut, seluruh unsur yang terlibat dalam operasi penanggulangan bencana harus mengikuti koordinasi dan keputusan komando sesuai mekanisme yang berlaku.

Dia mencontohkan pengalamannya ketika memberikan instruksi kepada unsur TNI yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Sulastin, struktur komando dalam penanggulangan bencana tetap harus dijalankan meskipun personel yang terlibat berasal dari institusi dengan pangkat dan jabatan berbeda.

“Kalau terjadi bencana, komandonya ada di sini. Jadi apapun pangkatnya, kamu sendiri,” tutur Sulastin menirukan pernyataannya kepada unsur TNI yang terlibat dalam penanganan karhutla di lapangan.

Dia bilang, pembagian peran tersebut penting agar setiap unsur dapat bekerja sesuai bidang masing-masing. Dengan demikian, penanganan bencana tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan ataupun pekerjaan di lapangan.

Dikemukakannya, pola koordinasi juga memungkinkan sumberdaya dari berbagai instansi dapat digabungkan sesuai kebutuhan. BPBD menjadi pengendali yang menghubungkan pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat keamanan, organisasi kemanusiaan dan unsur masyarakat dalam satu pola penanganan.

Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam penanggulangan bencana di Kutai Timur yang memiliki wilayah luas dan potensi berbagai jenis bencana. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar respons terhadap kejadian dapat berlangsung cepat sekaligus tepat sasaran.

Dengan fungsi tersebut, BPBD Kutai Timur menempatkan koordinasi sebagai kunci penanganan bencana.

“Setiap instansi tetap menjalankan kewenangan masing-masing, sementara BPBD memastikan seluruh unsur bergerak secara terpadu berdasarkan kebutuhan di lapangan,” ujar Sulastin. (adv)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: