Wali Kota Samarinda Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Kepatuhan Hukum
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya dapat dibangun melalui kepatuhan terhadap hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta integritas dalam setiap proses pembangunan.
Dia menyebutkan, pembangunan daerah tidak hanya diukur dari berdirinya infrastruktur, tetapi juga dari proses yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pencegahan dari aspek mitigasi risiko hukum sangat strategis untuk memastikan kegiatan pembangunan berjalan secara berintegritas dan pada akhirnya melahirkan public trust, yaitu kepercayaan masyarakat atas tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pembangunan,” ucap politikus Partai Gerindra ini.
Dia menjelaskan tantangan pembangunan saat ini bukan hanya menyelesaikan proyek tepat waktu, tapi juga memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban, berjalan sesuai koridor hukum.
Karena itu, penandatanganan Pakta Integritas dan Nota Kesepahaman bersama Kejari Samarinda dinilai bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif ataupun tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Lebih dari itu, kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat sistem pencegahan sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas,” tutur Andi Harun.
Dia menegaskan, seluruh perangkat daerah yang menandatangani Pakta Integritas memiliki komitmen moral dan profesional untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Setiap pengeluaran daerah, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan. Setiap kebijakan harus dilaksanakan secara profesional dan setiap program pembangunan harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Samarinda,” tegasnya.
Dia juga menilai keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting dalam memberikan pendampingan melalui legal assistance, legal opinion, maupun legal advice, sehingga pemerintah memiliki kepastian hukum dalam mengambil setiap keputusan pembangunan.
“Pemerintah tidak bisa mengampanyekan dirinya sendiri bahwa kita sudah baik dan sudah taat hukum. Kehadiran aparat penegak hukum melalui Kejaksaan menjadi penguat bahwa upaya membangun kepercayaan publik benar-benar dilakukan secara nyata,” ungkap Andi Harun.
Dia mengajak seluruh kepala perangkat daerah untuk aktif memanfaatkan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan guna meminimalkan risiko hukum dan potensi kesalahan administrasi.
“Semakin hati-hati kita, semakin waspada kita, dan semakin presisi kita bekerja bersama, maka semakin kuat pula mitigasi kita terhadap berbagai risiko hukum,” ujarnya.
Dia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan diri aparatur pemerintah saat menjalankan tugas.
“Percaya diri bukan karena kita merasa hebat, tapi karena kita patuh terhadap aturan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.
Dia bilang, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan proyek strategis pemerintah melalui pendampingan yang objektif, profesional, dan akuntabel agar pembangunan berjalan tepat sasaran serta terhindar dari potensi ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Samarinda mengusulkan sembilan paket proyek strategis dengan nilai anggaran sekitar Rp48 miliar yang akan memperoleh pendampingan melalui mekanisme PPS.
Selain itu, melalui Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Samarinda akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, tindakan hukum lain, hingga pelayanan hukum kepada Pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan kewenangannya.
Kolaborasi antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kota Samarinda. (dkf/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply