Komdigi Tegur YouTube Usai Live Streaming Promosi Vape Libatkan Anak

JAKARTA, KASAKKUSUK.com –  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan konten siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.

Teguran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara platform digital.

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ucap Meutya Hafid di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2026.

Surat teguran diterbitkan setelah Komdigi menemukan konten promosi vape yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo melalui siaran langsung dengan dugaan melibatkan anak di bawah umur.

Dia bilang, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Platform itu juga diminta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, Komdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, khususnya terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk rokok elektronik.

Platform juga diminta meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Komdigi memberikan waktu maksimal tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.

Apabila tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.

Komdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan seluruh penyelenggara platform digital menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orangtua, dan seluruh masyarakat,” tutur Meutya. (ip/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: