Menkomdigi Lantik Komisioner KIP, Targetkan Indeks Keterbukaan Informasi Capai 75
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pada pelantikan itu, Meutya meminta jajaran komisioner baru memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus menghadapi tantangan penyebaran hoaks dan teknologi manipulasi digital seperti deepfake.
Tujuh komisioner KIP yang dilantik terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai ketua beserta anggotanya yakni Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.
Dalam arahannya, Meutya menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi demokrasi.
Menurutnya, penyebaran informasi palsu dan konten hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan harus diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” tegas Meutya.
Dia mengatakan, Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Selain itu, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu ukuran kinerja kepengurusan baru. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.
“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” ucapnya.
Menurut Meutya, target tersebut harus dicapai melalui peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik, termasuk dengan mengevaluasi instansi yang dinilai belum optimal dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Dia juga mengingatkan agar KIP tetap menjaga independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani setiap sengketa informasi publik.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjutnya, akan terus mendukung KIP sebagai mitra strategis dalam memperkuat keterbukaan informasi sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. (ip/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply