Polsek Muara Bengkal Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 1,91 Gram Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polres Kutai Timur kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Seorang pria berinisial J alias J diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mugi Rahayu, Kecamatan Batu Ampar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita dan telah ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Operasi Antik Mahakam 2026 menjadi momentum untuk membersihkan wilayah dari jaringan pengedar yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Aryansyah.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel Polsek Muara Bengkal yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan informasi masyarakat,” imbuhnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami menjamin setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional demi menciptakan Kutai Timur yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Aryansyah.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bengkal, AKP Rahmat Hartoyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Mugi Rahayu.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga petugas mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 11 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,91 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas kain biru.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip bening, pipet kaca, pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, personel langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti narkotika yang diduga siap diedarkan,” jelas AKP Rahmat Hartoyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Rahmat Hartoyo menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Operasi pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” paparnya.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Muara Bengkal bersama seluruh barang bukti, sementara penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply