Polres Kutai Timur Tangkap Terduga Pencuri Sapi, Dua Ekor Diamankan Polisi

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung mengungkap dugaan kasus pencurian ternak sapi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.

Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial N diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua ekor sapi yang diduga hasil tindak pidana.

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Rantau Pulung/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 22 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza mengemukakan, peristiwa bermula ketika korban, Ilyas menggembalakan 10 ekor sapi miliknya di lahan bekas pembibitan PT NIKP pada Minggu sore, 19 Juli 2026. Saat kembali ke lokasi keesokan harinya, korban mendapati tiga ekor sapi betina miliknya telah hilang.

Korban kemudian menelusuri area sekitar dan menemukan jejak ban kendaraan pikap serta bekas pijakan sapi yang mengarah sekitar satu kilometer dari lokasi penggembalaan.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkannya ke Polsek Rantau Pulung.

“Korban menemukan jejak kendaraan dan jejak sapi yang mengarah dari lokasi penggembalaan, sehingga kasus tersebut langsung dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ucap AKP Rangga Asprilla Fauza.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pencurian menggunakan kendaraan. Hasil penyelidikan kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial N sebagai terduga pelaku.

Polisi memperoleh informasi bahwa terduga berada di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung kemudian berkoordinasi dengan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur untuk melakukan pengejaran.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyekatan di jalur menuju Sangatta dan menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra putih yang dikendarai terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial AR.

Dari pemeriksaan awal, saksi mengaku baru melakukan transaksi penjualan sapi di wilayah Teluk Pandan senilai sekitar Rp22,5 juta.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi menemukan kendaraan pengangkut berupa Grand Max hitam beserta dua ekor sapi di wilayah Marang Kayu.

“Pengembangan penyelidikan membawa petugas menemukan kendaraan pengangkut berikut dua ekor sapi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tutur AKP Rangga.

Setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup, penyidik membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Rantau Pulung untuk menjalani proses hukum.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Grand Max hitam bernomor polisi KT 8984 OS, dua ekor sapi, dua unit telepon genggam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pencurian diduga dipicu faktor ekonomi dengan tujuan menguasai ternak untuk kemudian dijual.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara tujuh tahun atau denda kategori V.

“Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menelusuri satu ekor sapi yang belum ditemukan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Rangga.

Karena itu, pihaknya memastikan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kasus pencurian ternak guna memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama para peternak di wilayah pedesaan yang menggantungkan penghidupannya pada sektor peternakan. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: