BANYUWANGI, KASAKKUSUK.com – Praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi membongkar aksi pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang dilakukan oleh pangkalan resmi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku masing-masing berinisial S, G dan B.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan distribusi LPG bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara melanggar aturan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati pangkalan resmi tersebut melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi yang seharusnya dijual dengan harga berbeda.
“Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak justru digunakan untuk kepentingan usaha yang melanggar hukum,” kata Rofiq.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, 36 tabung LPG berbagai ukuran, pipa, serta peralatan lain yang digunakan untuk proses pengoplosan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan LPG. Setiap tabung 12 kilogram yang diisi ulang secara ilegal memberikan margin cukup besar.
“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp76.000 per tabung,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, berinisial B, merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, ketiganya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Rofiq.
Kasus ini menambah daftar praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun kerap disalahgunakan demi keuntungan pribadi. (ziz/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












