BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Berau mengungkap kasus pencurian tabung gas LPG di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial MR (58 tahun) ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 16.50 WITA pada Minggu, 12 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Berau, Jody Rahman menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang disertai rekaman kamera pengawas.
“Kami menerima laporan dari korban disertai bukti rekaman CCTV, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan,” ucap Jody.
Dari hasil penyelidikan, tim Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Limunjan. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 16.40 WITA.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali melakukan tindak kejahatan serupa,” ungkap Jody.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai jenis tabung gas LPG, kendaraan bermotor, serta peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, hingga chainsaw yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, namun masih ada sejumlah tabung gas yang belum ditemukan dan masih dalam proses pengembangan,” beber Jody.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku belum menunjukkan sikap kooperatif dan belum memberikan informasi terkait lokasi pencurian maupun distribusi barang hasil curian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar,” harap Jody. (bro/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












