TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sebulu melalui operasi beruntun pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tiga tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti puluhan paket narkotika siap edar.
Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari oleh tim di lapangan.
Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial RI (27 tahun) di kediamannya di Desa Tanjung Harapan sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar untuk memastikan aktivitas tersangka.
“Dari tangan RI, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,26 gram berikut alat hisap dan sejumlah uang tunai. Tersangka tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di dalam rumahnya,” beber Yohanes.
Pada waktu hampir bersamaan, tim lain mengamankan seorang pria berinisial YI (27 tahun) di kawasan Pasar Sanggulan. Dia ditangkap saat membawa satu paket sabu seberat 0,55 gram menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, YI mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial JA (34 tahun). Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan di kediaman JA di Jalan Erlian, Desa Sanggulan.
“Di rumah JA, petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat kotor 6,80 gram, timbangan, serta uang tunai dua juta rupiah yang diduga hasil transaksi,” ungkap Yohanes.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, alat konsumsi, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












