TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pria masing-masing berinisial JA (32 tahun) dan SU (39 tahun) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu siap edar pada Jumat siang, 10 April 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Aulia Hadi Rahman menjelaskan bahwa petugas lebih dulu mengamankan JA di kawasan RT 24 sekitar pukul 14.30 WITA.
“Di lokasi tersebut, petugas mencurigai seorang pemuda berinisial JA yang sedang duduk di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan enam poket sabu seberat 2,31 gram yang disimpan di dalam jaket hoodie miliknya,” ungkapnya pada Sabtu, 11 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, JA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah tersebut. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, SU, di lokasi berbeda yang berjarak sekitar dua kilometer dari titik penangkapan pertama.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya enam poket sabu, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 110 warna silver, dua unit telepon seluler merek Redmi dan OPPO, satu jaket hoodie hitam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang tersebut. Kami berkomitmen untuk menyidik tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Aulia Hadi Rahman. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












