DaerahKriminalTNI/POLRI

Pria di Berau Diduga Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun Saat Ibu Tak di Rumah

BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diketahui merupakan paman korban berinisial SB (53 tahun).

Kapolres Berau melalui Kanit PPA, IPTU Siswanto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu kandung korban pada Senin pagi, 6 April 2026, sebagaimana dilansir polresberau.com.

Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban yang baru berusia 5 tahun itu mengeluh sakit saat hendak buang air besar pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WITA.

Sang ibu, RS (25 tahun) menaruh curiga setelah mendengar teriakan kesakitan dari sang anak di dalam kamar mandi.

“Saat dibantu ibunya dibersihkan (cebok), korban teriak perih. Setelah diperiksa di dalam kamar, pelapor terkejut melihat adanya luka robek pada alat vital korban,” ujar IPTU Siswanto.

Awalnya, korban sempat mengaku bahwa dirinya “ditusuk”. Namun, saat sang ibu bertanya lebih lanjut dengan nada tinggi, terduga pelaku tiba-tiba mengintip dari balik pintu kamar.

Hal ini diduga membuat korban merasa tertekan dan ketakutan, sehingga sempat mengubah keterangannya dengan dalih “dicakar kucing”.

Merasa ada yang tidak beres, RS segera membawa buah hatinya ke RSUD Abdul Rivai pada pukul 17.30 WITA untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter di ruang UGD memperkuat dugaan pencabulan tersebut.

“Saat diperiksa tim medis, ditemukan luka robek yang mengeluarkan darah di area sensitif korban. Di hadapan dokter, korban akhirnya berani jujur bahwa ia telah dicabuli oleh terduga pelaku menggunakan jari,” beber IPTU Siswanto.

Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah korban saat ibunya sedang tidak berada di rumah dengan kisaran waktu antara pukul 11.30 hingga 16.00 WITA pada Minggu, 5 April 2026.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum dari RSUD Abdul Rivai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap terlapor. Kasus ini menjadi atensi kami karena menyangkut masa depan anak di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (*/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: