DaerahRagamTNI/POLRI

Polsek Kelay Sita 105 Botol Miras dari Warung di Kampung Merapun

BERAU, KASAKKUSUK.com – Personel Polsek Kelay Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial Y (44 tahun) yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 105 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti.

Penindakan berlangsung di Jalan Poros Berau-Samarinda, tepatnya di sebuah warung yang berada di wilayah Kampung Merapu pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026.

Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan petugas terkait informasi adanya aktivitas penjualan miras di wilayah hukum Polsek Kelay.

“Personel melakukan penyelidikan lebih dulu setelah menerima informasi terkait dugaan penjualan miras di wilayah tersebut,” ucap AKP Sukhidin.

Setelah memastikan lokasi yang dimaksud, petugas kemudian mendatangi warung tersebut sekitar pukul 02.00 WITA.

Di tempat itu, polisi menemukan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Sekitar pukul 02.00 Wita petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Kampung Merapun,” tutur AKP Sukhidin.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan ratusan botol miras yang disimpan di warung tersebut.

“Dari lokasi, petugas menyita 105 botol miras dari berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal,” papar AKP Sukhidin.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kelay guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut AKP Sukhidin, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menegakkan aturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol,” tegas AKP Sukhidin.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan miras secara ilegal karena berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami meminta warga segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di sekitar tempat tinggal mereka,” harap AKP Sukhidin. (bro/ute)

www kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: