TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AE (35 tahun), warga Tenggarong, ditangkap atas dugaan kepemilikan sekaligus peredaran sabu dan obat keras jenis Dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 9 Februari 2026.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan transaksi obat keras Dobel L yang kerap terjadi di kawasan Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong.
“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan transaksi Dobel L di kawasan Jalan Gunung Kombeng. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar Yohanes.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud. Setelah beberapa hari observasi, petugas mengantongi ciri-ciri terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.
Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 WITA, tim mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna biru metalik bernomor polisi KT 1371 BS terparkir di tepi Jalan Gunung Kombeng. Seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan kemudian diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,36 gram di saku celana tersangka.
“Setelah ciri-ciri pelaku dan kendaraan kami kantongi, tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan saat berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu di saku celananya,” ucap Yohanes.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada temuan 1.140 butir obat keras jenis Dobel L. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak makanan, dompet, serta di kediaman tersangka di Jalan Gunung Triyu 1, Kelurahan Loa Ipuh.
Selain sabu dan ribuan butir Dobel L, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar dari sedotan, kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta kendaraan roda empat yang digunakan tersangka.
Saat ini, AE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.(tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












