TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial S (40 tahun) yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian komponen alat berat akhirnya ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan berlangsung di Dusun Batuah pada Kamis, 5 Maret 2026 dan sempat diwarnai perlawanan dari tersangka.
Pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang tengah digelar aparat kepolisian.
Saat diringkus, pria tersebut diketahui membawa senjata tajam jenis badik dan diduga tengah mengincar komponen ekskavator di wilayah tersebut.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, penangkapan bermula dari patroli rutin petugas di RT 15 Dusun Batuah sekitar pukul 11.00 WITA.
Patroli dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait meningkatnya kasus pencurian monitor dan controller alat berat di kawasan tersebut.
“Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang empat jalan kampung. Ketika hendak diperiksa, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap tidak kooperatif,” ungkap AKP Abdillah Dalimunthe saat menyampaikan keterangan pers pada Jumat, 6 Maret 2026.
Sempat Melawan dan Lukai Petugas
Situasi memanas ketika polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebilah badik bersarung kayu yang diselipkan di pinggang kiri tersangka.
Bukannya menyerah, pelaku justru memberikan perlawanan secara fisik kepada petugas yang berada di lokasi.
“Tersangka sempat melawan dengan cukup kuat. Dalam proses penangkapan itu, satu anggota kami mengalami luka di kedua tangan,” tutur Abdillah.
Meski sempat terjadi ketegangan, aparat akhirnya berhasil mengendalikan situasi setelah mendapat bantuan personel tambahan. Pelaku kemudian dilumpuhkan dan langsung diamankan.
“Dengan bantuan anggota lain, tersangka akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan lanjutan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, S bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dia diketahui sudah dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Nama pelaku juga pernah menjadi sorotan setelah terlibat dalam pencurian layar monitor dan controller alat berat di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat ramai diperbincangkan.
“Tersangka merupakan residivis yang diduga memiliki spesialisasi mencuri komponen alat berat,” ujar Kapolsek Abdillah.
Polisi menduga keberadaan pelaku di wilayah tersebut berkaitan dengan upaya mencari target pencurian baru.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel Polsek Loa Janan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa pelaku saat penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata penikam atau penusuk tanpa izin.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian komponen alat berat lainnya di wilayah Loa Janan,” papar AKP Abdillah. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












