Polsek Muara Kaman Sita Puluhan Botol Miras Ilegal di Kafe
TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polsek Muara Kaman menindak peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kafe di Desa Muara Kaman Ulu pada Rabu, 4 Maret 2026.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyakit masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Kaltim dan Kapolres Kutai Kartanegara dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap IPTU Herwin dalam keterangannya.
Dia bilang, operasi bermula saat personel Polsek Muara Kaman melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 14.30 WITA.
Dalam patroli tersebut, petugas menyasar sebuah tempat hiburan berupa kafe milik pria berinisial FA (42 tahun) yang berada di RT 12 Desa Muara Kaman Ulu.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe.
“Saat dilakukan pemeriksaan secara humanis dan persuasif, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang disimpan di dalam kafe,” ucap IPTU Herwin.
Dari hasil klarifikasi, pemilik kafe mengakui bahwa aktivitas penjualan minuman keras tersebut tidak dilengkapi izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita total 27 botol minuman keras berbagai merek. Rinciannya terdiri dari 12 botol bir Bintang, delapan botol Anggur Merah, tiga botol bir hitam, dan empat botol Atlas.
Atas perbuatannya, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) juncto Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Saat ini, pemilik kafe beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply