Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Sangatta Utara, Polisi Sita 1,89 Gram Sabu
SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial MF (29 tahun) dibekuk pihak kepolisian di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis sore, 23 Juli 2026.
Dalam penangkapan itu, aparat Polsek Sangatta Utara menyita barang bukti tiga paket sabu dengan total berat sekitar 1,89 gram.
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengemukakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah lokasi di Jalan Yos Sudarso I, Gang Mansyur Alam, Desa Sangatta Utara diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim BackBone Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.
Sekitar pukul 16.50 WITA, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang disembunyikan di semak-semak. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat masing-masing sekitar 0,49 gram, 0,93 gram, dan 0,47 gram, dengan total berat mencapai 1,89 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” ucap Bambang.
Selain tiga paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna biru muda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tanggal 23 Juli 2026.
Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” harap Bambang.
Dia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kutai Timur. (ogy/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply