Pemprov Kaltim Evaluasi Perubahan APBD Samarinda 2026
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda pada Senin, 26 Oktober 2026.
Evaluasi berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Tahapan ini dilakukan setelah Pemkot Samarinda bersama DPRD menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 pada akhir September lalu.
Neneng menyatakan, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan anggaran daerah selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” jelas Neneng.
Dia menyebutkan, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah keselarasan program daerah dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kaltim. Hal ini termasuk dukungan terhadap penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Selain kesesuaian program, evaluasi juga mencakup struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar memenuhi ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Pemerintah daerah juga harus memastikan pemenuhan belanja wajib, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan, serta kepatuhan terhadap aturan pajak dan retribusi daerah.
Aspek keseimbangan fiskal dan kewajaran alokasi anggaran turut menjadi perhatian. Penganggaran belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, hibah, serta bantuan sosial harus disusun secara rasional dan efisien. Sementara itu, apabila terdapat defisit atau surplus, skema pembiayaannya harus realistis dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, evaluasi tersebut juga diarahkan untuk memastikan Perubahan APBD 2026 tetap mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah, sekaligus menjaga akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Setelah proses penyempurnaan dilakukan, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dkf/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply