Pria di Kongbeng Diringkus Polisi, 50,50 Gram Sabu Disita 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur membekuk seorang pria berinisial MAJ dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus diduga sabu dengan berat bruto 50,50 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kongbeng.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” kata Erwin.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 14.37 WITA. Saat itu, MAJ berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus diduga sabu di dalam bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam yang berada dalam genggaman tangan kiri MAJ.

Berdasarkan laporan kepolisian, pria tersebut mengakui barang yang ditemukan merupakan miliknya. Meski demikian, perkara tersebut masih harus diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Selain barang diduga sabu, polisi juga mengamankan selembar isolasi bening, sebungkus rokok La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam.

MAJ bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Erwin bilang, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi disampaikan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau warga agar melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas sesuai prosedur hukum. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: