BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud melepas kepulangan rombongan Komisi III DPR RI yang mengakhiri kunjungan kerja di Kaltim.
Rombongan bertolak kembali ke Jakarta melalui VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada Kamis sore, 5 Maret 2026.
Pelepasan tersebut berlangsung singkat namun hangat. Gubernur Rudy hadir didampingi sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro; Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi; serta Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman, Brigjen TNI Andy Setyawan.
Sebelumnya, rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kaltim. Agenda utama kegiatan tersebut dipusatkan di Markas Polda Kaltim di Balikpapan.
Kunjungan itu bertujuan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Kaltim.
Selain itu, rombongan parlemen juga menyoroti langkah aparat dalam mencegah serta memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
Gubernur Rudy menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III DPR RI yang memilih Kaltim sebagai lokasi kunjungan kerja.
“Terima kasih atas kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Kaltim,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Dia berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di daerah.
“Semoga kegiatan ini memberi manfaat dan semakin memperkuat upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban masyarakat,” ucap Rudy.
Menjelang keberangkatan pesawat menuju Jakarta, suasana di ruang VIP bandara terlihat santai. Rudy sempat berbincang ringan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sambil menunggu jadwal penerbangan.
Percakapan hangat itu sekaligus mengingatkan pada kedekatan yang telah terbangun sejak Rudy masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kaltim pada periode 2019–2024.
Saat itu, dia juga bertugas di Komisi III membidangi hukum, keamanan, dan penegakan peraturan perundang-undangan. (adp/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












