SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Terowongan Selili Kota Samarinda yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap hingga kini belum dibuka untuk umum, meski pengerjaan fisiknya telah rampung.
Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari kementerian terkait sebagai syarat utama operasional.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa keterlambatan pembukaan bukan disebabkan persoalan teknis di lapangan, melainkan proses administrasi di tingkat pusat.
Dia mengaku memahami keresahan warga yang menantikan kehadiran infrastruktur tersebut untuk mengurai kepadatan di kawasan Gunung Manggah tersebut.
“Kalau proyek biasa, selesai langsung dipakai. Tapi terowongan ini berbeda karena ada tahapan administrasi dan uji kelayakan yang harus dipenuhi,” ujar Deni usai meninjau lokasi itu pada Senin, 2 Maret 2026.
Dia bilang, perubahan aturan di kementerian sejak akhir 2025 menjadi salah satu faktor yang membuat proses pengajuan izin harus disesuaikan kembali.
Jika sebelumnya pemerintah daerah dapat mengajukan uji kelayakan secara bertahap, kini seluruh dokumen administratif wajib dilengkapi sekaligus untuk penerbitan SLF.
Menurutnya, perubahan standar operasional prosedur yang berlaku mulai 31 Desember 2025 mengharuskan Pemkot Samarinda menata ulang berkas pengajuan.
Penyesuaian tersebut, kata dia, memerlukan waktu karena seluruh dokumen teknis dan administratif harus sinkron dengan regulasi terbaru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Samarinda, Hendra Kusum mengatakan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama sebelum terowongan difungsikan.
Dia menilai, kesiapan fisik bangunan saja tidak cukup tanpa legalitas operasional yang sah.
“Secara kasat mata layak, tetapi pengoperasian tidak bisa hanya berdasarkan penilaian fisik. Harus ada izin resmi secara administratif, dan itu sedang berproses di kementerian,” ucap Hendra.
Dia mengaku pemerintah daerah mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pusat dan tidak ingin tergesa-gesa membuka akses sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.
Pengetatan administrasi, lanjut dia, bertujuan memastikan standar keamanan pengguna jalan di dalam terowongan benar-benar terjamin.
Karena itu, pihaknya berharap agar proses birokrasi dapat segera rampung agar manfaat terowongan bisa dirasakan masyarakat.
Dia juga menargetkan uji coba terbatas dapat dilakukan dalam waktu dekat apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap.
“Kami berharap seluruh persyaratan segera terpenuhi. Jika memungkinkan, uji coba terbatas bisa dilakukan menjelang Lebaran nanti, agar masyarakat bisa melihat langsung kesiapan infrastruktur ini,” paparnya.
Hingga kini, akses masuk terowongan masih ditutup sambil menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Warga diminta bersabar sembari pemerintah memastikan seluruh aspek keselamatan dan kelayakan terpenuhi sebelum jalur tersebut dibuka secara permanen. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












