DaerahKriminalTNI/POLRI

Polsek Tabang Sita Miras Ilegal di Dua Lokasi

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Aparat kepolisian dari Polsek Tabang menindak tegas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat malam, 27 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Petugas mengamankan belasan botol dan beberapa liter minuman tradisional dari dua lokasi berbeda.

Penindakan ini dipimpin Kapolsek Tabang, IPTU Yohan Lihu bersama personel yang menyasar sejumlah warung berdasarkan laporan masyarakat. Operasi dilakukan mulai sekitar pukul 22.00 WITA hingga mendekati tengah malam.

Lokasi pertama berada di Jalan PU, Desa Bilatalang. Di sana, polisi menemukan 3 botol Singaraja, 2 botol Bintang, 3 botol Prost Pilsener, 4 kaleng Bintang, serta sekitar 3 liter minuman tradisional jenis Jakan yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Sekitar pukul 23.45 WITA, patroli berlanjut ke Jalan Bhayangkara, Desa Sidomulyo. Di sebuah warung, petugas kembali menemukan 1 botol Singaraja, 2 botol Anggur Merah, dan 2 botol Anggur Kolesom.

Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami bergerak secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap peredaran minuman keras tanpa izin,” tutur IPTU Yohan.

Dia bilang, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif selama operasi berlangsung.

“Kami mengedepankan pendekatan yang santun, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujar IPTU Yohan.

Kata dia, para pemilik warung bersikap kooperatif saat pemeriksaan dan mengakui barang dagangan tersebut tidak dilengkapi izin. “Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” papar IPTU Yohan. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: