MELAK, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Melak membekuk empat pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Melak pada Rabu malam, 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu serta dua sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh barang haram itu.
Pengungkapan kasus terjadi sekitar pukul 22.30 WITA di rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat. Tempat itu diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi sekaligus penyimpanan sabu.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak mengungkapkan bahwa empat orang masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.
“Seluruhnya langsung kami amankan berikut barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Iptu Rinto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor total 233,68 gram.
Selain itu, turut disita uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat isap.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bernilai ekonomis yang diduga dijadikan jaminan untuk mendapatkan sabu, termasuk sertifikat tanah.
Barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Kapolsek Rinto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di Kecamatan Melak. (bg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












