TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan karung pupuk milik perusahaan PT Surya Hutani Jaya (SHJ).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial YS (37 tahun) dan S (34 tahun) ditangkap petugas dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di pos lintas KM 38 area perusahaan.
Sebuah mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dihentikan petugas keamanan setelah terlihat mencurigakan karena mengalami pecah ban di bagian depan kiri.
Ps. Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan mengungkap adanya muatan pupuk dalam jumlah cukup banyak.
“Petugas menghentikan kendaraan karena kondisinya mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan belasan karung pupuk di dalam bak mobil,” ungkap Herwin.
Dari hasil pengecekan awal, petugas mengamankan 15 karung pupuk NPK merek Palmo dengan berat masing-masing 50 kilogram serta satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba seberat 25 kilogram.
Sedangkan pengemudi kendaraan, YS mengakui pupuk tersebut diambil tanpa izin dari areal Distrik 32 PT SHJ.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Polsek Muara Kaman, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pencurian tidak hanya dilakukan sekali.
“Dari pengakuan tersangka, pencurian sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan lokasi yang sama,” beber Herwin.
Aksi pertama terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, YS beraksi bersama rekannya S dan berhasil membawa 19 karung pupuk NPK Palmo serta 13 karung pupuk NPK CRF.
Sementara itu, aksi kedua dilakukan YS seorang diri pada Rabu dini hari. Upaya tersebut akhirnya terhenti setelah kendaraan yang digunakan mengalami pecah ban, sehingga memicu kecurigaan petugas.
Berbekal keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.
Hasilnya, tersangka kedua berhasil ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu sekitar pukul 01.00 WITA pada Kamis, 30 April 2026.
“Kami langsung bergerak setelah mendapatkan informasi. Tersangka kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ucap Herwin.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Muara Kaman dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












