SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pasangan suami istri (pasutri) menjadi pelaku pencurian uang ribuan dolar Amerika Serikat milik majikannya berhasil ditangkap aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Z (35 tahun) dan Y (29 tahun) diduga menggelapkan uang korban untuk membiayai gaya hidup mewah.
Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar pukul 09.00 WITA pada Selasa, 4 November 2025 silam.
Korban menyadari uang miliknya dalam bentuk mata uang asing berkurang drastis.
Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan korban memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Total uang yang dicuri mencapai USD40 ribu dalam pecahan USD100.
Uang hasil pencurian tersebut kemudian ditukarkan oleh tersangka bersama istrinya Y ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan. Dari hasil penukaran, keduanya memperoleh uang tunai sebesar Rp625.243.200.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan bergaya hidup mewah
Adapun sejumlah barang dibeli antara lain perhiasan emas, telepon genggam kelas premium, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, serta membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan hingga akhirnya membekuk kedua tersangka dan menyita barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, sepeda motor Honda PCX tahun 2025, sejumlah ponsel premium, perhiasan emas, tas bermerek, uang tunai, serta kwitansi penukaran dolar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak kejahatan yang menyalahgunakan kepercayaan.
“Pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian secara berulang. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” beber Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja,” pesan AKP Agus Setyawan. (sam/ute)
![]()












