DaerahRagam

Gubernur Kaltim Tegaskan PPPK Kaltim Tak akan Diberhentikan

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menegaskan tidak akan ada pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah di tengah tekanan fiskal yang dialami sejumlah daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy Mas’ud menyusul munculnya kekhawatiran terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang disebut-sebut berpotensi membuat sejumlah daerah merumahkan tenaga PPPK.

“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” ucap Rudy Mas’ud belum lama ini.

Rudy mengaku keberadaan PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kontribusi besar dalam menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Karena itu, dia meyakini pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga tidak akan mengambil langkah pemutusan kerja terhadap PPPK meski kondisi keuangan daerah sedang mengalami tekanan.

Dia meminta seluruh PPPK tetap fokus menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” tutur politikus Partai Golkar ini saat Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Rudy juga mengajak seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Kaltim untuk tidak menjadikan kondisi fiskal sebagai alasan melakukan pemberhentian tenaga PPPK.

Selain memberikan kepastian terkait status kepegawaian, Gubernur turut mengingatkan agar PPPK tetap menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menekankan pentingnya mematuhi kode etik dan menjauhi berbagai tindakan melanggar hukum maupun perbuatan tercela.

“PPPK harus tetap bekerja dengan baik dan menjaga etika ASN, termasuk tidak terlibat perjudian, narkoba, korupsi, maupun pelanggaran lainnya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa perjanjian berakhir, evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, maupun atas permintaan sendiri.

Data Pemprov Kaltim mencatat jumlah PPPK di lingkungan pemerintah provinsi mencapai 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh wilayah Kaltim, termasuk kabupaten dan kota, mencapai 46.655 orang. (adp/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: