SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur mengeluarkan 189 surat bukti pelanggaran (tilang) selama Operasi Zebra Mahakam mulai 17 hingga 30 November 2025. Dalam operasi berskala besar berlangsung selama 14 hari tersebut, Satlantas juga mengeluarkan 112 surat teguran.
Demikian diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto saat memimpin konferensi pers di aula Mapolres Kutai Timur di Sangatta pada Selasa siang, 2 Desember 2025.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Fauzan Arianto menjelaskan dalam operasi kali ini dilakukan dengan metode tilang manual dan tilang electronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita laksanakan tilang dengan ETLE mobile handheld, dan tilang manual melibatkan seluruh pihak terkait,” kata AKBP Fauzan Arianto.
Dia bilang pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama operasi didominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 160 pelanggar.
“Adapun jenis pelanggaran lainnya meliputi melawan arus 27 kasus, knalpot brong 25 kasus, tidak dilengkapi surat-surat 31 kasus, dan penggunaan ponsel saat berkendara 4 kasus,” beber Kapolres Fauzan Arianto.
Dia menyebutkan jenis pelanggaran paling banyak karena tidak menggunakan helm SNI sebagaimana Pasal 291 ayat 1 junto 106 ayat 8 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ucap Fauzan Arianto.
Mengenai pelanggaran kendaraan roda empat, kata dia, didominasi oleh tidak dilengkapinya surat-surat kendaraan sebanyak 24 pelanggaran dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 3 pelanggaran.
Para pelanggar didominasi pengendara dengan usia berkisar antara 20 hingga 35 tahun dengan status pekerjaan karyawan biasa dan swasta. Lokasi paling banyak ditemukan pelanggaran di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta.
Operasi Zebra Mahakam 2025 melibatkan 83 personel gabungan terdiri dari 62 personel Polres Kutai Timur, 5 personel Dinas Perhubungan, 8 personel dari instansi terkait, serta 2 personel masing-masing dari Sub Denpom Sangatta, Denpomal Sangatta, Dinas Jasa Raharja, dan Satpol PP.
Tak cuma itu, dia juga menyampaikan selama operasi berlangsung terjadi satu kecelakaan lalu lintas dengan satu korban mengalami luka berat dan kerugian material sebesar Rp20 juta.
Dia menilai angka tersebut menunjukkan penurunan fatalitas dibanding tahun lalu yang mencatat satu korban meninggal dunia, tiga korban luka berat, dua korban luka ringan, serta kerugian material Rp30 juta.
Dari data itu, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa tahun ini secara lalu lintas mengalami penurunan fatalitas kecelakaan di mana korban meninggal dunia turun 100 persen, luka berat turun 67 persen, luka ringan turun 100 persen, dan penurunan kerugian material sebesar Rp10 juta atau sekitar 33 persen.
Usai konferensi pers, Kasatlantas Polres Kutai Timur, AKP Rezky Nur Harismeihendra menyampaikan bahwa dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 jika dibandingkan dengan Operasi Patuh Mahakam yang dilaksanakan pada Juli 2025 terdapat penurunan angka pelanggaran. Hal ini terlihat dari jumlah total pelanggaran pada Operasi Patuh Mahakam mencapai 557 pelanggaran sedangkan di Operasi Zebra Mahakam hanya 301 pelanggaran.
Sedangkan untuk penindakan knalpot brong pada Operasi Zebra Mahakam, Satlantas menindak 25 pelanggar dan memusnahkan 25 knalpot. Sedangkan untuk pelanggar jenis knalpot brong dalam Operasi Zebra Mahakam didominasi oleh karyawan atau pekerja swasta.
“Dari 25 pelanggar diketahui hanya 3 yang merupakan pelajar, sisanya Adalah karyawan atau pekerja swasta,” paparnya. (qi/ute)
![]()












